Jumat, 08 Mei 2015

Buruh, PNS, TNI/Polri & rakyat miskin tak bayar PBB mulai 2016

Salah satu pos penerimaan negara dari sisi fiskal adalah sektor pajak. Bahkan, pajak merupakan sektor utama penopang penerimaan negara sebagai modal pembagungan. Pada masa pemerintahan Bapak Joko Widodo, ada renacana untuk menghapus salah satu sektor pajak, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun tidak semua warga negara akan menikmati pembebasan pembayaran PBB. Siapa sajakah yang direncanakan memperoleh pembebasan pembayaran PBB? Berikut kami sajikan pemaparan yang admin peroleh dari merdeka.com. Semoga bermanfaat.

Merdeka.com - Wacana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah tangga sempat disambut gembira rakyat Indonesia. Namun ternyata wacana itu tidak berlaku untuk semua. Pemerintah membebaskan PBB hanya untuk buruh, rakyat miskin, Pegawai negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri serta pensiunannya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengaku telah menyerahkan kajian penghapusan PBB kepada Presiden Jokowi. Eksekusinya tinggal menunggu lampu hijau berupa lahirnya Peraturan Presiden (Perpres).
"Itu sudah. Tinggal nanti tunggu laporan hasil kajian Presiden," ujar Menteri ATR dan Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (5/5).
Politisi Partai Nasdem ini menuturkan, penghapusan PBB tidak diberlakukan secara menyeluruh. Artinya, hanya untuk golongan tertentu saja.
"Kita ubah itu penghapusan PBB untuk masyarakat yang pensiunan, PNS, TNI dan Polri. Kita ubah bukan lagi objek pajak yang dikejar tetapi pada subjek pajaknya," kata dia.
Dia yakin, Presiden Jokowi akan memberikan lampu hijau dan menerbitkan Perpres terkait penghapusan PBB. Harapannya, kebijakan ini bisa mulai diterapkan 2016.
"Kita minta Perpres dan akan diberlakukan tahun depan," ucapnya.
(mdk/noe)
Sumber: merdeka.com

0 komentar:

Posting Komentar