Bantul - Kanwil Kementerian Agama Propinsi D.I Yogyakarta telah menerbitkan SK No. 212 tahun 2015. Surat Keputusan tersebut tentang Kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2015. Terdapat sebelas keputusan, diantaranya tentang visi dan misi, peraturan seragam pegawai, peraturan jam kerja pegawai, peraturan olahraga, peraturan apel pagi dan sore. SK No. 212 Tahun 2015 dapat diunduh disini.
Diantara beberapa keputusan, ada satu keputusan yang disambut gembira oleh pegawai/guru dilingkungan madrasah yaitu perubahan jam kerja pegawai. Sebelum SK No. 212 tahun 2015 diberlakukan, maka jam kerja di madrasah adalah sebagai berikut:
- Senin s.d. Kamis : pukul 07:00 s.d. 14:30
- Jum'at : pukul 07:00 s.d. 11:30
- Sabtu : pukul 07:00 s.d. 15:00.
Selain hari Jum'at diberikan alokasi waktu 60 menit untuk istirahat yaitu pukul 12:00 s.d. 13:00. Beberapa teman guru mengkritisi adanya kebijakan alokasi waktu istirahat 60 menit di madrasah.
Pemberlakuan SK No. 212 tahun 2015 menyebabkan efisiensi jam kerja pegawai/guru di madrasah. Kenapa demikian? Karena lembaga pendidikan berbeda dengan kantor. Obyek layanan di lembaga pendidikan adalah siswa yang mempunyai jadwal tertentu. Tidak memungkinkan apabila seluruh guru harus berhenti mengajar pada pukul 12:00 s.d. 13:00. Lantas, bagimanakah peraturan terbaru terkait jam kerja di madrasah? Berikut kami sampaikan berdasarkan SK No. 212 tahun 2015:
- Senin s.d. Kamis : Pukul 07:00 s.d. 14:00
- Jum'at : Pukul 07:00 s.d. 11:00
- Sabtu : Pukul 07:00 s.d. 12:30
Semoga, dengan perubahan jam kerja di madrasah tidak mengurangi profesionalitas guru. Bahkan diharapkan jam kerja yang baru akan memberikan efisiensi dan efektifitas kinerja guru. Guru tetap mampu meningkatkan 4 (empat) komptensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Aamiin. (Arfi N)




0 komentar:
Posting Komentar